VOC
VOC merupakan kongsi dagang Belanda yang mempunyai wilayah
di Hindia Timur. Pengurusnya terdiri dari 6 orang yang disebut “Bewindhebbers
der VOC”, ditambah 17 orang pengurus harian yang disebut Heeren XVII. VOC juga
memiliki hak khusus yang diberikan parlemen Belanda:
-Membuat perjanjian dengan raja2 setempat
-Menyatakan perang dan perdamaian
-Membuat senjata & benteng
-Mencetak uang
-Mengangkat & memberhentikan pegawai
-Mengadili perkara
Pada tahun 1609, Pieter Both ditugaskan sebagai Gubernur
Jendral VOC di Ambon. Misi utamanya adalah untuk memimpin VOC menghadapi
persaingan dengan pedagang Eropa. Ketika Jan Pietersoon Coen diangkat sebagai
gubernur jenderal, pusat kekuasaan dipindahkan ke Jayakarta. Selain melakukan
monopoli, VOC juga menjalankan system pemerintahan tidak langsung (indirect
rule). Tidak berlangsung lama, VOC akhirnya dibubarkan pada tanggal 31 Desember
1799. dengan factor-faktor berikut:
-Banyak pegawai VOC korupsi karena gajinya rendah
-VOC tidak mampu bersaing dengan inggris (EIC) dan Perancis
(FIC)
-Walaupun rugi, pemegang saham tetap diberi dividen
-Perang Belanda melawan Inggris
-Jatuhnya kongsi dagang VOC di India & adanya kebebasan
pelayaran Inggris ke Indonesia
2. Penjajahan Prancis-Belanda
Di Eropa sedang dalam suasana Perang Koalisi satu
(1792-1797). Belandapun kalah sehingga membuat rajanya, Willem V, meminta
perlindungan dari Inggris. Napoleon Bonaparte, pemimpin Prancis kemudian
menempatkan Louis Napoleon untuk memimpin Belanda. Louis kemudian mengangkat
Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jendral Hindia Belanda sejak 1808.
Tugas utamanya adalah untuk mempertahankan Jawa dari serangan Inggris. Pada
masa pemerintahannya, Daendels banyak mengeluarkan kebijakan kebijakan yang
condong kepada kediktatoran. Contohnya, pembangunan jalan Raya Pos (Groete
Postweg) antara Anyer-Panarukan. Pembangunan jalan raya itu melibatkan banyak
tenaga dengan system rodi.
Kekuasaan sewenang-wenang yang diterapkan Daendels
membuatnya ditarik kembali agar citra Hindia Belanda tidak bertambah buruk.
Tetapi penarikan Daendels membua dampak buruk. Belandapun berhasil dikuasai
Inggris. Dengan demikian berakhirlah penjajahan Prancis-Belanda dengan ditandai
oleh Kapitulasi Tuntang.
3. Penjajahan Iggris
Tahun 1811-1816, Indonesia berada di bawah kekuasaan
Inggris. Thomas Stamford Raffles diangkat sebagai wakil gubernur di Jawa dan
bawahannya. Tujuan utama pemerintahan Raffles adalah meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Salah satu tindakannya yang popular adalah mencetuskan system sewa
tanah (landrent). Hal tersebut tidak membebani rakyat, namun kondisi di Eropa
membuat Thomas Stamford Raffles harus mengakhiri masa jabatannya di Indonesia .
Perang koalisi berakhir dengan kekalahan Prancis. Negara-negara yang menjadi
lawan Prancis mengambil keputusan bahwa sebagai benteng untuk menghadapi
Prancis, Belanda harus kuat. Maka dari itu, dalam Traktat London tahun 1824,
ditetapkan bahwa Indonesia
dikembalikan kepada Belanda.
4. Belanda
Untuk menangani berbagai persoalan di Indonesia yang
baru saja dikembalikan ke Inggris, pemerintah belanda mengirimkan sebuah
komisi. Komisi tersebut terdiri dari Cornelis Th.Elout sebagai ketua, dan A.A.
Buyskes dan van der Capellen sebagai anggota. Setelah komisi dibubarkan, van
der Capellen diangkat sebagai gubernur jenderal. Dia melaksanakan pola
konservatif, dalam arti menerapkan kebijakan monopoli seperti VOC:
a. Masa Tanam Paksa
Ketika van den Bosch menjabat sebagai gubernur jenderal,
pada tahun 1830 dia menciptakan peraturan baru yang bernama ‘tanam paksa’ /
cultuur stelsel. Tujuannya untuk mendapatkan untung guna menutup deficit
keuangan negri Belanda. Kemudian, latar belakang dilakukannya Tanam paksa
adalah:
- Defisit
anggaran belanja negri belanda akibat Perang kemerdekaan Belgia dan perang
diponegoro
- Keadaan di
Jawa yang tidak menguntungkan saat itu
- Perdagangan
dan perusahaan belanda mengalami kemunduran
Pokok-pokok ketentuan Tanam paksa:
- Penduduk
wajib menanami 1/5 tanahnya dengan tanaman yang ditentukan pemerintah
- Tanah
tersebut dibebaskan dari pajak
- Tanah
tersebut dikerjakan selama 1/5 tahun
- Risiko
penanaman ada pada pemerintah
- Hasil
tanaman yang diwajibkan harus diangkat sendiri ke pabrik dan mendapat ganti
rugi
- Kelebihan
hasil panen akan diganti oleh pemerintah
- Waktu yang
digunakan untuk menanam tanaman wajib tidak melebihi waktu menanam padi
Penyimpangan Tanam Paksa:
- Tanah yang
ditanami lebih dari 1/5 lahan
- Tanah yang
ditanami tanaman wajib masih terkena pajak
- Banyak petugas yang curang, berusaha mendapatkan
hasil sebanyak-banyaknya
- Tanah yang
ditanami tanaman wajib cenderung memilih tanah yang subur
Akibat penyimpangan:
Bagi Bangsa Indonesia
- Menimbulkan
kesengsaraan
-
Pemerintahan Belanda memberikan sanksi kepada petani yang meninggalkan
tanahnya sehingga makin sengsara
Bagi Belanda
- Memperoleh
keuntungan yang sangat besar
- Timbul
penentangan tanam paksa yang dicetuskan oleh golongan liberal dan golongan etis
b. Politik Liberal
Kolonial
Golongan liberal berhasil menguasai parlemen sehingga mereka
mempunyai peluang untuk menciptakan undang-undang dasar guna membatasi
kekuasaan raja. Pada tahun 1870 keluar undang-undang de Waal:
1. Undang-undang Gula
yang menyebutkan bahwa penanaman tebu harus dilakukan oleh pengusaha swasta,
tidak dengan system tanam paksa
2. Undang-undang Agraria, isinya menerangkan bahwa gubernur
jenderal dan rakyat dilarang menjual tanah kepada orang asing, tetapi dapat
menyewakannya selama 75 tahun
Ini merupakan awal yang baik walaupun dalam kenyataannya
semuanya untuk kepentingan Pemerintahan Hindia Belanda.
Sumber: http://haradachi.wordpress.com/2009/08/30/tugas-sejarah-1/