Senin, 29 Oktober 2012

PERKEMBANGAN KOLONIALISME DAN IMPERIALISME BARAT DI INDONESIA

VOC

VOC merupakan kongsi dagang Belanda yang mempunyai wilayah di Hindia Timur. Pengurusnya terdiri dari 6 orang yang disebut “Bewindhebbers der VOC”, ditambah 17 orang pengurus harian yang disebut Heeren XVII. VOC juga memiliki hak khusus yang diberikan parlemen Belanda:

-Membuat perjanjian dengan raja2 setempat

-Menyatakan perang dan perdamaian

-Membuat senjata & benteng

-Mencetak uang

-Mengangkat & memberhentikan pegawai

-Mengadili perkara

Pada tahun 1609, Pieter Both ditugaskan sebagai Gubernur Jendral VOC di Ambon. Misi utamanya adalah untuk memimpin VOC menghadapi persaingan dengan pedagang Eropa. Ketika Jan Pietersoon Coen diangkat sebagai gubernur jenderal, pusat kekuasaan dipindahkan ke Jayakarta. Selain melakukan monopoli, VOC juga menjalankan system pemerintahan tidak langsung (indirect rule). Tidak berlangsung lama, VOC akhirnya dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799. dengan factor-faktor berikut:

-Banyak pegawai VOC korupsi karena gajinya rendah

-VOC tidak mampu bersaing dengan inggris (EIC) dan Perancis (FIC)

-Walaupun rugi, pemegang saham tetap diberi dividen

-Perang Belanda melawan Inggris

-Jatuhnya kongsi dagang VOC di India & adanya kebebasan pelayaran Inggris ke Indonesia

2. Penjajahan Prancis-Belanda

Di Eropa sedang dalam suasana Perang Koalisi satu (1792-1797). Belandapun kalah sehingga membuat rajanya, Willem V, meminta perlindungan dari Inggris. Napoleon Bonaparte, pemimpin Prancis kemudian menempatkan Louis Napoleon untuk memimpin Belanda. Louis kemudian mengangkat Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jendral Hindia Belanda sejak 1808. Tugas utamanya adalah untuk mempertahankan Jawa dari serangan Inggris. Pada masa pemerintahannya, Daendels banyak mengeluarkan kebijakan kebijakan yang condong kepada kediktatoran. Contohnya, pembangunan jalan Raya Pos (Groete Postweg) antara Anyer-Panarukan. Pembangunan jalan raya itu melibatkan banyak tenaga dengan system rodi.

Kekuasaan sewenang-wenang yang diterapkan Daendels membuatnya ditarik kembali agar citra Hindia Belanda tidak bertambah buruk. Tetapi penarikan Daendels membua dampak buruk. Belandapun berhasil dikuasai Inggris. Dengan demikian berakhirlah penjajahan Prancis-Belanda dengan ditandai oleh Kapitulasi Tuntang.

3. Penjajahan Iggris

Tahun 1811-1816, Indonesia berada di bawah kekuasaan Inggris. Thomas Stamford Raffles diangkat sebagai wakil gubernur di Jawa dan bawahannya. Tujuan utama pemerintahan Raffles adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu tindakannya yang popular adalah mencetuskan system sewa tanah (landrent). Hal tersebut tidak membebani rakyat, namun kondisi di Eropa membuat Thomas Stamford Raffles harus mengakhiri masa jabatannya di Indonesia. Perang koalisi berakhir dengan kekalahan Prancis. Negara-negara yang menjadi lawan Prancis mengambil keputusan bahwa sebagai benteng untuk menghadapi Prancis, Belanda harus kuat. Maka dari itu, dalam Traktat London tahun 1824, ditetapkan bahwa Indonesia dikembalikan kepada Belanda.

4. Belanda

Untuk menangani berbagai persoalan di Indonesia yang baru saja dikembalikan ke Inggris, pemerintah belanda mengirimkan sebuah komisi. Komisi tersebut terdiri dari Cornelis Th.Elout sebagai ketua, dan A.A. Buyskes dan van der Capellen sebagai anggota. Setelah komisi dibubarkan, van der Capellen diangkat sebagai gubernur jenderal. Dia melaksanakan pola konservatif, dalam arti menerapkan kebijakan monopoli seperti VOC:

a. Masa Tanam Paksa

Ketika van den Bosch menjabat sebagai gubernur jenderal, pada tahun 1830 dia menciptakan peraturan baru yang bernama ‘tanam paksa’ / cultuur stelsel. Tujuannya untuk mendapatkan untung guna menutup deficit keuangan negri Belanda. Kemudian, latar belakang dilakukannya Tanam paksa adalah:

-          Defisit anggaran belanja negri belanda akibat Perang kemerdekaan Belgia dan perang diponegoro

-          Keadaan di Jawa yang tidak menguntungkan saat itu

-          Perdagangan dan perusahaan belanda mengalami kemunduran

Pokok-pokok ketentuan Tanam paksa:

-          Penduduk wajib menanami 1/5 tanahnya dengan tanaman yang ditentukan pemerintah

-          Tanah tersebut dibebaskan dari pajak

-          Tanah tersebut dikerjakan selama 1/5 tahun

-          Risiko penanaman ada pada pemerintah

-          Hasil tanaman yang diwajibkan harus diangkat sendiri ke pabrik dan mendapat ganti rugi

-          Kelebihan hasil panen akan diganti oleh pemerintah

-          Waktu yang digunakan untuk menanam tanaman wajib tidak melebihi waktu menanam padi

Penyimpangan Tanam Paksa:

-          Tanah yang ditanami lebih dari 1/5 lahan

-          Tanah yang ditanami tanaman wajib masih terkena pajak

-          Banyak  petugas yang curang, berusaha mendapatkan hasil sebanyak-banyaknya

-          Tanah yang ditanami tanaman wajib cenderung memilih tanah yang subur

Akibat penyimpangan:
Bagi Bangsa Indonesia

-          Menimbulkan kesengsaraan

-          Pemerintahan Belanda memberikan sanksi kepada petani yang meninggalkan tanahnya sehingga makin sengsara
Bagi Belanda

-          Memperoleh keuntungan yang sangat besar

-          Timbul penentangan tanam paksa yang dicetuskan oleh golongan liberal dan golongan etis

b.   Politik Liberal Kolonial

Golongan liberal berhasil menguasai parlemen sehingga mereka mempunyai peluang untuk menciptakan undang-undang dasar guna membatasi kekuasaan raja. Pada tahun 1870 keluar undang-undang de Waal:

1.  Undang-undang Gula yang menyebutkan bahwa penanaman tebu harus dilakukan oleh pengusaha swasta, tidak dengan system tanam paksa

2. Undang-undang Agraria, isinya menerangkan bahwa gubernur jenderal dan rakyat dilarang menjual tanah kepada orang asing, tetapi dapat menyewakannya selama 75 tahun

Ini merupakan awal yang baik walaupun dalam kenyataannya semuanya untuk kepentingan Pemerintahan Hindia Belanda.


Sumber: http://haradachi.wordpress.com/2009/08/30/tugas-sejarah-1/